PANSUS RUU KEK : OPTIMIS SELESAI AGUSTUS 2009

24-06-2009 / PANITIA KHUSUS
Ketua Pansus RUU KEK Irmadi Lubis (F-PDIP) mengatakan, RUU KEK akan segera dituntaskan dan paling lambat pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2009-2010 harus sudah dapat diajukan ke Bamus untuk dijadualkan di dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang KEK di Paripurna. Menurut Irmadi, Pansus RUU KEK telah menunda beberapa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terkait dengan Kelembagaan KEK, Pembentukan KEK, Fasilitas KEK dan Ketentuan Penutup karena masih membutuhkan pendalaman atau penjelasan dari pemerintah terkait pasal tersebut. Irmadi menambahkan, pembahasan DIM secara konsolidasi telah dilakukan pada tanggal 15 s/d 18 Juni 2009. DIM yang terkait dengan Konsiderans, Menimbang, Mengingat dan Ketentuan Umum disepakati untuk dibahas lebih lanjut di Tim Kecil. Dalam Raker Pansus RUU KEK telah disepakati pembentukan Panja yang pelaksanaannya akan dilakukan setelah pemilihan presiden. “Apabila dimungkinkan Rapat Panja dapat dipergunakan dalam waktu masa reses untuk membahas beberapa pasal yang ditunda pembahasannya,” ujar Ketua Pansus RUU KEK Irmadi Lubis didampingi dua orang Wakil Ketua Sundari Fitriyana (F-PPP) dan Azam Azman Natawijana (F-PD) dalam Rapat Kerja Pansus RUU KEK dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, di Gedung Nusantara I DPR, Rabu (24/6). Menanggapi keputusan Raker Pansus RUU KEK, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dihadapan anggota Pansus RUU KEK menjelaskan, pemerintah dapat memahami usulan Pansus untuk menyederhanakan struktur kelembagaan yang dirasakan masih terlalu besar yang dikhawatirkan akan kurang efisein serta cenderung memperpanjang alur birokrasi. Oleh karenanya, lanjut Mari, pemerintah dapat menerima usulan Pansus untuk menggabungkan Dewan Kawasan ke dalam Dewan Nasional sehingga hanya akan terdapat dua tingkatan kelembagaan. “Nantinya akan terdapat Dewan Nasional di Pusat dan Badan Pengusahaan di Kawasan,” terangnya. Terkait dengan masalah fasilitas, Mari menjelaskan, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) diberikan kepada pengusaha di KEK pada dasarnya adalah sebagaimana diatur melalui PP No.1/2007 jo. PP No.62/2008. Diantara salah satunya, PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri sebesar 10 persen atau yang tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku, paparnya. Dia menambahkan, di bidang ketenagakerjaan, fasilitas yang akan diberikan di KEK mencakup diantara salah satunya tidak memberlakukan kewajiban memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi direksi dan komirasis. “terkait dengan masalah tenaga kerja memang perlu juga ada keseimbangan, karena KEK merupakan kawasan khusus yang diharapkan dapat menarik investasi,” katanya. Dia mengatakan, Pemerintah dan Pansus RUU KEK masih terus mencari formulasi yang tepat antara keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Lokal (TKL) di KEK. “Pemerintah mengharapkan RUU KEK ini bisa rampung September 2009 sebelum masa jabatan anggota dewan periode 2004-2009 berakhir,” terangnya.
BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...